Kendati ada kenaikan, Edi memastikan penerapan di lapangan akan tetap diawasi. Hal itu untuk menghindari adanya pungli oleh para juru parkir.
Penerapan kenaikan tarif parkir dengan menggunakan karcis, juru parkir memakai rompi identitas, dan pengawasan di lapangan oleh petugas Dinas Perhubungan bersama Tim Cyber Pungli.
"Ada beberapa titik yang dipantau CCTV," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dishub Pontianak Utin Sri Lena Candramidi menyebut kenaikan tarif parkir berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Untuk kendaraan roda empat termasuk truk dengan daya angkut di bawah 1 ton dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.