PONTIANAK, iNews.id - Kenaikan tarif parkir di Kota Pontianak akan berlaku mulai Juni 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut kenaikan tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan kenaikan tarif parkir diharapkan PAD meningkat di atas 30 persen," kata Edi di Pontianak, Selasa (25/5/2021).
Edi menjelaskan, PAD Kota Pontianak turun hingga 50 persen akibat dihantam pandemi Covid-19. Hal tersebut akhirnya berdampak pada pelayanan yang diberikan untuk masyarakat.
Pemkot Pontianak akhirnya mencari sumber-sumber yang bisa meningkatkan PAD. Salah satunya menaikkan tarif parkir.
"Sumber-sumber yang meningkatkan PAD salah satunya menaikkan parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan roda empat menjadi Rp3.000," katanya.