Wali Kota Pontianak Sebut Kenaikan Tarif Parkir untuk Dongkrak PAD

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan penjelasan kenaikan tarif parkir. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kenaikan tarif parkir di Kota Pontianak akan berlaku mulai Juni 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut kenaikan tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan kenaikan tarif parkir diharapkan PAD meningkat di atas 30 persen," kata Edi di Pontianak, Selasa (25/5/2021).

Edi menjelaskan, PAD Kota Pontianak turun hingga 50 persen akibat dihantam pandemi Covid-19. Hal tersebut akhirnya berdampak pada pelayanan yang diberikan untuk masyarakat.

Pemkot Pontianak akhirnya mencari sumber-sumber yang bisa meningkatkan PAD. Salah satunya menaikkan tarif parkir.

"Sumber-sumber yang meningkatkan PAD salah satunya menaikkan parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan roda empat menjadi Rp3.000," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal