Tarif Parkir di Kota Pontianak Naik per 1 Juni 2021, Motor Rp2.000

Reza Yunanto
Pengendara melintas di jalan protokol Kota Pontianak. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak menaikkan tarif parkir kendaraan di jalan umum. Peraturan itu berlaku efektif mulai 1 Juni 2021.

"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak bahwa mulai tanggal 1 Juni 2021 diberlakukan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2020," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi dikutip dari laman Dishub Kota Pontianak, Selasa (25/5/2021).

Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum. Mulai 1 Juni 2021, akan diberlakukan tarif baru untuk setiap kendaraan yang parkir di tepi jalan umum.

Tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Untuk kendaraan roda empat termasuk truk dengan daya angkut di bawah 1 ton dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Untuk kendaraan roda empat dengan daya angkut di atas 1 ton Rp5.000, kendaraan roda enam dan seterusnya Rp6.000.

Sedangkan untuk kendaraan bus antarnegara, truk tronton dan sejenisnya Rp10.000

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal