"Ada juga rekomendasi kesiapan dalam pemberian sanksi harus disiapkan format, bentuk, alat, lokasi dan penanggung jawabnya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar mengeluarkan Pergub Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar.
Pergub itu menetapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 dengan denda minimal Rp200.000. Dikeluarkannya Pergub itu salah satunya karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar.