"Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor, sehingga bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Selain menangani 58 kasus tipikor, Kejati Kalbar dan jajaran kejari telah menyelasikan 381 kasus pidana umum.
Sedangkan buronan yang berhasil ditangkap dari berbagai kasus berjumlah 12 orang.
"Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap buronan Kejati Kalbar berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya," ujarnya.