PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelamatkan Rp10,9 miliar uang negara sepanjang 2021. Jumlah itu diperoleh dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Sebanyak Rp10,9 miliar keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu dari 58 tipikor yang kami tangani," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (25/11/2021).
Dari 58 kasus itu, 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar dan 33 kasus lainnya ditangani oleh kejaksaan negeri (kejari).
Menurut Masyhudi, Kejati Kalbar dan seluruh kejari tidak main-main dengan kasus tipikor yang ditangani. Siapa saja yang terlibat dalam tipikor akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan Kejati Kalbar memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa tipikor dalam setiap persidangan