Sedangkan sopir diketahui inisial TF (37) asal Mempawah mengaku berperan sebagai sopir yang mengantarkan dari Bandara Supadio ke Entikong. Sopir tersebut mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman seperti ini. Dari setiap kali mengantar mendapat imbalan sebesar Rp250.000 tiap orang dari calo di Balai Karangan.
"Keempatnya mengaku direkrut oleh calo di Lombok, mereka dijanjikan dapat bekerja di Malaysia dengan biaya dibayarkan oleh calo yang menerima di Malaysia," katanya.
Selanjutnya, Satgas Pamtas terus melakukan pendalaman. Keempat TKI ilegal itu akhirnya mengakui bahwa setibanya di Entikong mereka akan ditampung oleh calo inisial S (42) warga Lombok yang tinggal di Balai Karangan.
"Calo berinisial S ini berperan menampung dan memasukkan para PMI non prosedural ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi," ujarnya.
Selanjutnya Satgas Pamtas menghubungi S untuk datang ke Pos Kotis Entikong guna dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui S berperan sebagai orang yang mengurus para TKII selama di Entikong.
"Saudara S sebelumnya mendapat tugas dari seseorang di wilayah Serian, Malaysia untuk mengurus empat orang tersebut selama di Entikong. Ia menerima uang sebesar Rp17 juta dari perannya tersebut. Ia juga mengakui ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah sering," ujarnya.
Dia menambahkan, para TKI dan calo beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Beduai oleh Satgas Pamtas untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut.