NUNUKAN, iNews.id - Satgas Marinir (Satgasmar) TNI AL dan Polsek Sebatik Timur menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pelaku inisial HS (37) ditangkap di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Timur dengan barang bukti sabu di tangan.
Penangkapan tersangka merupakan kerjasama Satgasmar Ambalat XXVI BKO Guspurla Koarmada II bersama Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,2 gram di JL. TVRI Desa Sei Pancang, Sebatik Utara," kata Komandan Guspurla Koarmada II, Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, Minggu (24/1/2021).
Rahmat mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal saat anggota Satgas Marinir mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat (22/1/2021) yang menyebut ada seorang laki-laki sedang membawa barang diduga narkotka jenis sabu-sabu. Laki-laki tersebut melintas menggunakan motor di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Pancang.
Atas informasi itu, Dansatgasmar Lettu Mar Adam Septian membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Timur untuk melakukan pengejaran.