PPKM Darurat, MUI Kalbar Minta Warga Pontianak dan Singkawang Ibadah di Rumah

Antara
Ketua MUI Kalbar, M Basri HAR. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta warga Kota Pontianak dan Singkawang mematuhi PPKM darurat yang berlaku di wilayahnya. Salah satunya dengan tetap melakukan ibadah di rumah saja.

"Saya mengimbau dan mengajak kepada semua masyarakat untuk bersama-sama mematuhi dan menaati peraturan PPKM Darurat dengan cara beraktifitas di rumah masing-masing," kata Ketua MUI Kalbar, M Basri Har dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Dia mengatakan, beribadah di rumah merupakan salah satu cara untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Saat ini baik Kota Pontianak maupun Singkawang berada pada zona merah berisiko tinggi penularan virus corona.

Menurutnya, karena penyebaran Covid-19 mulai tak terkendali lagi, maka masyarakat perlu bersatu dan menghindari perbedaan dalam memaknai PPKM darurat ini.

"Harapan kita semua bisa kembali ke zona hijau lagi," ujarnya.

PPKM darurat di Kota Pontianak dan Singkawang merupakan arahan pemerintah pusat. Keduanya berada pada zona merah Covid-19. PPKM darurat berlangsung mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

5 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

5 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

8 bulan lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal