Polres Singkawang Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sebagian Ternyata Residivis

Uun Yuniar
Polres Singkawang menangkap 8 tersangka narkoba, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Jumari mengungkapkan, barang terlarang tersebut sebagian besar mereka dapatkan dari Pontianak. Delapan orang yang ditangkap merupakan pengedar.

Bahkan sebagian dari mereka merupakan residivis berbagai kejahatan seperti kekerasan, pencurian, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Saalah satu residivis yakni RK yang sudah 10 kali terjerat kasus yang sama.

Menurut Jumari, penangkapan delapan tersangka ini merupakan upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Singkawang. Kendati barang bukti yang diamankan hanya 24,11 gram, namun hal itu telah menyelamatkan 241 warga Singkawang dari penggunaan narkoba.

"Asumsinya satu gram dapat digunakan 10 orang," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal