Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Polres Singkawang Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sebagian Ternyata Residivis

Rabu, 24 Maret 2021 - 18:00:00 WIB
Polres Singkawang Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sebagian Ternyata Residivis
Polres Singkawang menangkap 8 tersangka narkoba, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menangkap delapan tersangka narkoba. Sebagian pelaku ternyata residivis dalam berbagai kasus. Mereka ditangkap dalam tujuh kasus berbeda.

"Kami mengamankan sebanyak 8 tersangka dengan TKP yang berbeda-beda," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari, Rabu (24/3/2021).

Mereka yang ditangkap yakni JK, MT, DS, HO, BC, SM, RK, dan SDP. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari penangkapan delapan tersangka itu sebanyak 64 paket seberat 24,11 gram.

"Selain itu kami juga mengamankan satu botol kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,28 gram," ujarnya.

Delapan tersangka ini akan dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut