Polres Singkawang Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sebagian Ternyata Residivis

Uun Yuniar
Polres Singkawang menangkap 8 tersangka narkoba, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Uun Yuniar)

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menangkap delapan tersangka narkoba. Sebagian pelaku ternyata residivis dalam berbagai kasus. Mereka ditangkap dalam tujuh kasus berbeda.

"Kami mengamankan sebanyak 8 tersangka dengan TKP yang berbeda-beda," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari, Rabu (24/3/2021).

Mereka yang ditangkap yakni JK, MT, DS, HO, BC, SM, RK, dan SDP. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari penangkapan delapan tersangka itu sebanyak 64 paket seberat 24,11 gram.

"Selain itu kami juga mengamankan satu botol kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,28 gram," ujarnya.

Delapan tersangka ini akan dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal