Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu, Kerugian Rp2,7 M

Antara
Polres Kapuas Hulu menetapkan tiga tersangka dugaaan pembangunan MTs Maarif NU Kapuas Hulu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

 
Dari pencairan tahap pertama tersebut, tersangka DA hanya menyerahkan Rp1,29 miliar kepada AJ sebagai pelaksana pekerjaan. Sedangkan sisanya sebesar Rp2,7 miliar dikuasai dirinya. 

"Sebagian dimasukkan ke dalam rekening pribadi dan sebagian lagi disimpan di rumahnya," kata Imam.
 
Selanjutnya, pada 5 Juli 2018, tersangka DA menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat. Dalam penyampaian itu, tersangka DA menyampaikann keterangan bahwa pembangunan MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu telah mencapai progres fisik 60 persen.
 
Setelah itu, pada 5 Juli 2018 dilakukan lagi penarikan dana hibah tahap dua dari rekening lembaga sebesar Rp2 miliar oleh tersangka DA. Dia kembali menyerahkan kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp2,10 miliar.

Pada 26 Desember 2018, tersangka DA melaporkan bahwa pekerjaan fisik MTs Ma'arif tersebut mencapai 95 persen. Akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan fisik yang sebenarnya. 

"Sebagaimana yang telah dilaporkan pada tahap pertama maupun tahap kedua, untuk membuat seolah anggaran sebagaimana tertera di dalam RAB senilai Rp3,6 miliar telah terealisasi seluruhnya," ucap Imam.
 
Disebutkan Imam, dari hasil penyidikan, penggunaan anggaran tersebut digelembungkan sebagaimana terdapat dalam laporan pekerjaan dengan nilai RAB Rp6 miliar. Anggaran yang digelembungkan yaitu untuk upah tenaga kerja dinaikkan 30 persen, dan untuk item pekerjaan dinaikkan menjadi 80 persen.
 
Imam mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal