Terkait dugaan pungli, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perikanan Kapuas Hulu Sulaiman mengatakan, pihaknya tidak menerima dan memungut apa pun.
"Kalau kami tidak ada menerima atau melakukan pungutan apa pun," kata Sulaiman.
Menurut dia, untuk pengadaan ikan Arwana merupakan usulan dari kelompok masyarakat melalui 10 Anggota DPRD Kapuas Hulu yang kemudian dianggarkan dalam program budidaya ikan Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan anggaran kurang lebih Rp1,13 miliar.
"Pengadaan ikan itu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima, secara teknis kami sudah laksanakan sesuai mekanisme dan aturan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil di himpun dugaan pungli pada pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu.