Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Antara
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan tiga orang tersangka korupsi reboisasi hutan. (Foto: Istimewa)

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melimpahkan kasus korupsireboisasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas Kehutanan Kapuas Hulu.

"Tipikor reboisasi itu melibatkan pejabat Kehutanan Kapuas Hulu atas nama Konstantinus Victor dan Direktur PT Pawan Sari Hermawan Salim, serta Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Manalu di Putussibau, Jumat (12/2/2021).

Dia menambahkan, pelimpahan ke pengadilan ini juga disertai dengan penyerahan barang bukti uang sebanyak Rp1,3 miliar. Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Untuk ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal