"Dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Kalbar, untuk penanganan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan, sebagian besar masyarakat sebenarnya sudah paham bahwa orangutan merupakan satwa dilindungi dan memeliharanya adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Menurutnya, beberapa kasus yang terjadi di Kalbar karena masyarakat belum memahami bahwa satwa liar yang berada di habitatnya atau di ruang jelajah mereka tidak harus ditangkap.
"Opsi yang bisa diambil antara lain menggiring kembali ke dalam hutan, dan tentu saja bila perlu melibatkan ahlinya atau pihak yang berwenang. Menangkap, memelihara dan selanjutnya menyerahkan ke pihak yang berwenang tidak selalu menjadi langkah yang tepat,” katanya.