Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 54.180 Liter Solar Subsidi, Kerugian Negara Rp10 Miliar

Antara
Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap penimbunan 54.180 liter solar subsidi dan menetapkan 24 tersangka. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar mengungkap penimbunansolar subsidi yang merugikan negara hingga Rp10 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini ditemukan solar subsidi sebanyak 54.180 liter.

"Pengungkapan ini sejak Januari hingga Mei 2022," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmad di Pontianak, Rabu (1/6/2022).

Yasir mengatakan, ada 19 TKP yang didatangi polisi dalam pengungkapan kasus ini. Polisi juga menangkap 24 orang yang semuanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Lima tersangka ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka ditangkap oleh ditpolair dan polres jajaran," katanya.

Selain menyita 54.180 liter solar subsidi, polisi juga menyita satu unit kapal motor, lima unit truk, dan 20 mobil berbagai jenis untuk sarana angkut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal

57 tahun lalu

Terbongkar! 4.000 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal