Restorative Justice, Kasus Curanmor di Kapuas Hulu Dihentikan karena Alasan Kemanusiaan

Antara
Polres Kapuas Hulu menerapkan restorative justice dalam kasus curanmor. (Foto: Antara)

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menghentikan penyidikan kasus pencuiran kendaraan bermotor (curanmor) melalui restorative justice. Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan alasan kemanusiaan.

Kasus curanmor itu terjadi di Dusun Melancau, Desa Sungai Mawang, Kecamatan Puring Kencana. Pelaku inisial RDS mengaku tak punya uang untuk pulang kampung ke Jawa setelah terkena PHK. 

Korban pencurian yang mendengar alasan tersebut memaafkan pelaku. Dia juga telah mendapatkan kembali motornya yang hilang hingga bersedia mencabut laporan polisi di Polsek Puring Kencana.

"Dengan alasan kemanusiaan korban memaafkan pelaku sehingga kami terapkan restorative justice," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar, Selasa (31/5/2022).

Dia mengatakan, restorative justice dalam kasus curanmor ini pertama kali dilakukan oleh jajaran Polres Kapuas Hulu. Menurutnya prosedur restorative justice telah dilaksanakan sesuai persyaratan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Dari Januari hingga Mei 2022 ini baru pertama kali kasus curanmor dan pelakunya bukan asli Kapuas Hulu," tutur France.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

3 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

7 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

12 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

1 bulan lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal