Kasus Pinjol Ilegal di Pontianak, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Sebanyak 14 orang itu telah diamankan beserta barang bukti 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 sim card telepon, 3 modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online.

Dari penulusuran polisi, PT SRD mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 itu memiliki 1.600 orang nasabah dan mempekerjakan 66 orang.

"Dari hasil pemeriksaan, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal itu mencapai Rp3,25 miliar," kata Direskrimum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulitiawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar

57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal