Kasus Pinjol Ilegal di Pontianak, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak. Polisi sebelumnya memeriksa 14 orang karyawan sebagai saksi dalam kasus pinjol ilegal ini.

"Ada dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dikonfirmasi iNews.id, Kamis (21/10/2021).

Dia belum bersedia mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut. Begitu juga dengan peran kedua tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal ini.

Barang bukti penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Kota Pontianak. (Foto: Polda Kalbar)

Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek kantor pinjol ilegal PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Saat polisi menggerebek kantor pinjol ilegal itu, ada 14 karyawan yang sedang melakukan pekerjaan sebagai operator sekaligus desk collection (deskcoll).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal