Pinjol Ilegal di Pontianak Kelola 14 Aplikasi, Perputaran Uang Rp3,25 Miliar

Antara
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak mengelola 14 aplikasi dan 1.600 nasabah dengan perputaran uang Rp3,25 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak. Dari pemeriksaan terungkap kantor tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari hasil pemeriksaan, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal itu mencapai Rp3,25 miliar," kata Direskrimum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulitiawan di Pontianak, Sabtu (16/10/2021).

Kantor pinjol ilegal yang digerebek adalah PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.

Polda Kalbar mengamankan barang bukti penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak. (Foto: Polda Kalbar)

PT SRD yang berdiri sejak Desember 2020 itu memiliki 1.600 orang nasabah dan mempekerjakan 66 orang.

Saat polisi menggerebek kantor pinjol ilegal itu, ada 14 karyawan yang sedang melakukan pekerjaan sebagai operator sekaligus desk collection (deskcoll).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal