Polairud Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 1.000 Batang Kayu Ilegal di Sungai Kapuas

Uun Yuniar
Polair Polda Kalbar mengungkap pengiriman 1.000 kayu batangan ilegal di Sungai Kapuas. (iNews.id/Uun Yuniar)

"Kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah," tuturnya.

Saat ini ribuan batang kayu jenis campuran itu diamankan di Mako Polair Polda Kalbar.

Menurutnya, pelaku bisa diancam dengan Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.

"Saat ini kasus masih kita dalami," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Brimob Polda Kalbar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Riau Tangkap 2 Pengangkut Kayu Ilegal di Rokan Hulu Diupah Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal