Ditambah pula, para pedagang dan peternak sapi selalu mengirim sapinya ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Nipah Kuning atau Pontianak Utara.
Dengan cara tersebut, diakuinya membuat dinas lebih mudah mengawasi pasokan daging yang dijual di pasaran.
"Seluruh prosesnya dalam pengawasan dokter hewan, dengan demikian daging yang dipasok ke lapak-lapak di pasar dipastikan adalah daging sapi asli yang proses penyiapannya dalam pengawasan dokter yang berwenang," tuturnya.
Dia menambahkan, selain daging sapi segar, sebagian pedagang di pasaran juga menjual daging sapi atau kerbau beku yang disuplai para distributor produk hewan dan pangan olahan hewan.
Khusus untuk produk beku dan olahan ini, dinas telah memperketat pengawasan dengan memeriksa sertifikat yang tertera di produk tersebut. Produk itu wajib memiliki sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner).