PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tidak mudik. Jika nekat mudik, sederet sanksi siap menanti.
"Sanksi bagi ASN Pemkot Pontianak yang mudik Lebaran tahun ini bisa pencopotan dari jabatan, penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala," kata Wali Kota di Pontianak, Senin (18/5/2020).
Dia menegaskan, mudik telah dilarang oleh pemerintah. Baik itu untuk ASN maupun masyarakat pada umumnya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk ASN telah diatur berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi (MenPANRB)
Begitu juga terkait sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi sudah jelas ada larangannya dan bagi yang masih nekat, tanggung sendiri risikonya," katanya.