Pemkot Singkawang Terima Hibah Lahan 12.622 Meter dari KPK, Sitaan Kasus Korupsi 

Antara
KPK menghibahkan lahan seluas 12.622 meter persegi kepada Pemkot Singkawang. (Foto: ANTARA).

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menerima hibah lahan seluas 12.622 meter persegi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lahan tersebut merupakan aset sitaan kasus korupsi.

"Tanah tersebut merupakan aset sitaan KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Senin (11/4/2022).

Dia berharap aset yang akan dihibahkan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan publik.  Dia meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hibah.

"Sehingga saat penerbitan sertifikat hak milik ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kota Singkawang," katanya.

Penyerahan aset ini dilakukan di Kantor Wali Kota Singkawang pada Jumat (8/4) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal