Pemilik Reklame Disegel di Pontianak Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Pajak Sebelum Diturunkan

Uun Yuniar
Reklame belum bayar pajak di Kota Pontianak disegel dan diberi waktu 7x24 jam untuk melunasi. (Foto: Uun Yuniar)

"Jadi terhadap seluruh produk mereka tak boleh tayang di Pontianak," tuturnya.

Penyegelan yang dilakukan itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

Tindakan yang dilakukan yakni memasang tulisan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah".

"BKD Pemkot Pontianak meminta vendor dan pemilik reklame untuk patuh pembayaran," kata Irwan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal