Pemilik Reklame Disegel di Pontianak Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Pajak Sebelum Diturunkan

Uun Yuniar
Reklame belum bayar pajak di Kota Pontianak disegel dan diberi waktu 7x24 jam untuk melunasi. (Foto: Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel puluhan reklame yang menunggak pajak. Reklame tersebut akan diturunkan paksa jika dalam waktu tujuh hari tidak melunasi pajak tertunggak.

"Dalam waktu 7x24 jam belum ditindaklanjuti, reklame akan diturunkan," kata Kabid Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Pontianak, Irwan Prayitno, Senin (26/9/2022).

Irwan mengatakan, reklame yang disegel memiliki tunggakan pajak kisaran satu hingga dua tahun. Sebelum akhirnya disegel, BKD Pemkot Pontianak telah melayangkan surat teguran kepada vendor hingga tiga kali.

"Sebelum kita lakukan penertiban lapangan kita sudah lakukan surat teguran, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," kata Irwan.

Dengan alasan itu, BKD Pemkot Pontianak akhirnya turun langsung menyegel reklame yang menunggak pajak. Selanjutnya para vendor tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

11 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

23 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

6 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal