Pemilik Reklame Disegel di Pontianak Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Pajak Sebelum Diturunkan

Uun Yuniar
Reklame belum bayar pajak di Kota Pontianak disegel dan diberi waktu 7x24 jam untuk melunasi. (Foto: Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel puluhan reklame yang menunggak pajak. Reklame tersebut akan diturunkan paksa jika dalam waktu tujuh hari tidak melunasi pajak tertunggak.

"Dalam waktu 7x24 jam belum ditindaklanjuti, reklame akan diturunkan," kata Kabid Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Pontianak, Irwan Prayitno, Senin (26/9/2022).

Irwan mengatakan, reklame yang disegel memiliki tunggakan pajak kisaran satu hingga dua tahun. Sebelum akhirnya disegel, BKD Pemkot Pontianak telah melayangkan surat teguran kepada vendor hingga tiga kali.

"Sebelum kita lakukan penertiban lapangan kita sudah lakukan surat teguran, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," kata Irwan.

Dengan alasan itu, BKD Pemkot Pontianak akhirnya turun langsung menyegel reklame yang menunggak pajak. Selanjutnya para vendor tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal