Tak Bayar Pajak, 34 Reklame di Pontianak Disegel

Antara
Reklame yang disegel di Pontianak, Kalbar (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menyegel 34 tituk reklame. Hal ini dilakukan karena pemiliknya tidak atau lalai dalam membayar pajak.

"Di mana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno, Senin (26/9/2022).

Dia menambahkan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

TPPD Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel.

"reklame ini belum membayar pajak daerah, dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak," begitu bunyi segel yang dipasang.

Beberapa jenis reklame yang disegel, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merk produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal