Pedagang Kaki Lima di Pontianak Diizinkan Gelar Lapak di Ruang Publik

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Antara)

Edi berharap kelonggaran ini bisa kembali menggerakkan perekonomian warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya Edi juga akan memberikan insentif bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, dan sebagainya yang menerapkan prokes dengan memebri keringanan pajak minimal 10 persen.

"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi Covid-19 di Kota Pontianak ini," tutur Edi.

Saat ini Kota Pontianak telah keluar dari zona merah Covid-19, namun masih menjalankan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

1 bulan lalu

Mencekam! Penertiban 163 Lapak Pedagang di Puncak Pass Cianjur Ricuh

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

5 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

6 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal