Edi berharap kelonggaran ini bisa kembali menggerakkan perekonomian warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya Edi juga akan memberikan insentif bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, dan sebagainya yang menerapkan prokes dengan memebri keringanan pajak minimal 10 persen.
"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi Covid-19 di Kota Pontianak ini," tutur Edi.
Saat ini Kota Pontianak telah keluar dari zona merah Covid-19, namun masih menjalankan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.