Diakui Edi, Pemkot Pontianak sedang membuat protokol kesehatan tentang new normal bagi masyarakat. Protokol itu berlaku bagi warkop, rumah makan, restoran dan termasuk di mal, pasar dan termasuk di rumah ibadah yang ada di Kota Pontianak.
Dengan new normal, masyarakat bisa kembali beraktivitas agar kegiatan perekonomian kembali bangkit.
"Aktivitas berjalan tetapi dengan kondisi yang berbeda, sehingga perekonomian tetap berjalan," ungkapnya.
Saat ini, Pontianak tercatat sebagai episentrum penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat. Dari total 196 pasien positif yang tercatat hingga Selasa (2/6/2020), sebanyak 90 orang berasal dari Pontianak. Pontianak juga telah ditetapkan sebagai zona merah transmisi lokal.