Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim

Antara
Joni Isnaini menunjukkan salinan putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Sebelumnya Joni Isnaini menjadi terdakwa dalam kasus pengerjaan jalan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (15/12/2022).

Kuasa hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (16/12/2022) mengatakan, putusan bebas tersebut berdasarkan putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk.

"Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair," kata Finsensius.

Dia mengatakan, ada lima poin dalam putusan tersebut. Pertama, menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair. Kedua, membebaskan terdakwa Joni Isnaini dari segala dakwaan penuntut umum. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

11 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

18 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

19 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

29 hari lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal