Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim

Antara
Joni Isnaini menunjukkan salinan putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Sebelumnya Joni Isnaini menjadi terdakwa dalam kasus pengerjaan jalan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (15/12/2022).

Kuasa hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (16/12/2022) mengatakan, putusan bebas tersebut berdasarkan putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk.

"Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair," kata Finsensius.

Dia mengatakan, ada lima poin dalam putusan tersebut. Pertama, menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair. Kedua, membebaskan terdakwa Joni Isnaini dari segala dakwaan penuntut umum. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal