Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim

Antara
Joni Isnaini menunjukkan salinan putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. (Foto: ANTARA)

“Yang ketiga, ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula. Ini catatan pentingnya,” kata Finsensius.

Kemudian yang keempat adalah memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan kelima menetapkan barang bukti, yang mana dalam putusan tersebut ada lima barang bukti yang dituliskan. 

"Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

12 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

18 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

19 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

30 hari lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal