“Yang ketiga, ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula. Ini catatan pentingnya,” kata Finsensius.
Kemudian yang keempat adalah memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan kelima menetapkan barang bukti, yang mana dalam putusan tersebut ada lima barang bukti yang dituliskan.
"Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” katanya.