"Dari survei dan pengukuran yang kita lakukan, tidak ada ketentuan yang dilanggar baik itu batas ketinggian ataupun jarak pita penggaduh," katanya.
Menurutnya, pemasangan rumbel strip itu dilakukan karena di lokasi tersebut kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.
Padahal, Jalan Ahmad Yani merupakan salah satu kawasan tertib lalu lintas atau KTL di Pontianak. Dengan status tersebut, setiap kendaraan hanya bisa melintas dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.