Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Ahmad Yani Pontianak Dipasang Pita Penggaduh

Uun Yuniar
Pemasangan rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak mendapat sorotan pengendara. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemasangan rumble strip atau pita penggaduh untuk mengurangi kecepatan kendaraan di Jalan Ahmad Yani,  Pontianak mendapat keluhan dari pengendara yang melintas. Polresta Pontianak turun langsung melakukan pengecekan rumble strip tersebut.

"Kami dari Satlantas menerima laporan keluhan masyarakat, sehingga tadi kami langsung turun meninjau keluhan," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan, Senin (22/2/2021).

Ada tiga lokasi pemasangan rumble strip di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, mulai dari kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga persimpangan Jalan Palapa.

Dari hasil pengecekan, tidak ada ketentuan yang dilanggar baik itu ketinggian pita maupun jarak antarpita.

Pengukuran rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak mendapat sorotan pengendara. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018, dalam Pasal 32 diatur bahwa rumble strip paling tebal 40 milimeter. Kemudian jarak paling dekat 500 milimeter.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arus Balik Lebaran, Kemacetan Panjang di Tol Semarang–Solo

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Bus Ludes Terbakar di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Diduga Korsleting AC

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal