Kejati Kalbar: Penimbun Tabung Oksigen Akan Dituntut di Pengadilan

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi. (Foto: Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta agar tidak ada penimbunantabung oksigen di tengah kelangkaan yang sedang terjadi. Kejati Kalbar tak segan untuk menindak tegas pelaku yang terbukti menimbun.

"Kami tidak akan main-main karena sudah jelas ada hukum yang mengaturnya. Siapa saja yang terlibat dalam kasus penimbunan oksigen akan dituntut dengan tegas," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Jumat (23/7/2021).

Menurut Masyhudi, penegakan hukum harus tegas dan adil sehingga yang lain tidak coba-coba untuk melakukan hal yang sama. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 dan kelangkaan oksigen yang terjadi di beberapa daerah.

Menurutnya bila ada yang bermain-main mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya di tengah situasi seperti ini sangat tidak manusiawi.

"Sifat-sifat serakah tentunya kami akan lebih tegas dalam menindak kasus ini," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! 4.000 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Ledakan Tabung Oksigen di Aceh Barat Tewaskan 2 Orang dan Rusak Belasan Rumah

57 tahun lalu

Kejati Kalbar Ungkap 5 Kasus Korupsi Naik Penyidikan Selama Januari-Juli 2024

57 tahun lalu

Gudang BBM Ilegal di Deliserdang Digerebek Polda Sumut, Ditemukan 21 Ton Solar

57 tahun lalu

Sopir Ambulans di Lampung Tengah Curi 63 Tabung Oksigen, RS Merugi Rp189 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal