PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap tiga pemuda yang melakukan pencurian di rumah warga. Ketiganya menggasak barang-barang bermerek milik korban.
"Tidak butuh waktu lama, komplotan pelaku curat diamankan unit jatanras Polresta Pontianak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii dikutip dari laman Satreskrim Polresta Pontianak, Jumat (23/7/2021).
Ketiga pelaku yakni A alias S (30) yang merupakan residivis, GP (25) dan ZF (31). Ketiganya ditangkap pada Rabu (21/7/2021).
Ketiga pelaku menggasak barang barang bermerek milik warga di Komplek Royal Mansion Blok B Nomor 2 Jalan Tanjung Raya II Kelurahan Parit Mayor, Pontianak Timur pada Rabu (19/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Barang yang diambil pelaku yakni 1 kacamata Versace, 1 kacamata Glasses, 8 jam tangan berbagai merk, 1 tas wanita Charles Keith, sepasang sepatu Leopard, 2 cincin imitasi, 4 kalung imitasi, 1 gelan gemas putih, 1 cincin emas putih, 1 topi Converse, 1 tas ransel, 1 unit speaker Harman Kardon, 1 charger laptop, dan uang tunai Rp450.000.