Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar juga akan dilakukan secara daring dan luring atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa beroperasi," ujarnya.