PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan menerapkan PPKM mikro karena kasus Covid-19 meningkat. Syarat pendatang juga wajib membawa hasil PCR negatif Covid-19.
"Sebagai langkah awal, Kalbar akan kembali memperlakukan syarat PCR negatif bagi semua pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kalbar dengan menggunakan transportasi udara," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Senin (19/4/2021).
Harisson mengatakan, dasar penerapan PPKM mikro yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tahun 19 April 2021. Kalbar ditetapkan sebagai salah satu provinsi yang harus menerapkan PPKM mikro.
Harisson menjelaskan, penerapan PPKM Mikro lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covi-19 di tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar harus mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/ kota yang terdiri dari membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.