Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik menguatkan putusan PT Pontianak dan menyatakan terpidana bersalah.
"Kemudian putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 293 PK/PID.SUS/2012 tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon (terdakwa) ditolak," kata Masyhudi.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Lim Kiong Hin dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,4 miliar.