DPO Koruptor Lim Kiong Hin Dijebloskan ke Lapas Pontianak

Antara
Kejati Kalbar mengeksekusi DPO kasus korupsi Lim Kiong Hin alias Aheng ke Lapas Pontianak. Aheng buron selama 13 tahun dan ditangkap di Mukomuko, Bengkulu. (Foto: Antara))

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik menguatkan putusan PT Pontianak dan menyatakan terpidana bersalah.

"Kemudian putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 293 PK/PID.SUS/2012 tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon (terdakwa) ditolak," kata Masyhudi.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Lim Kiong Hin dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,4 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,2 Guncang Mukomuko Bengkulu

7 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

13 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal