DPO Koruptor Lim Kiong Hin Dijebloskan ke Lapas Pontianak

Antara
Kejati Kalbar mengeksekusi DPO kasus korupsi Lim Kiong Hin alias Aheng ke Lapas Pontianak. Aheng buron selama 13 tahun dan ditangkap di Mukomuko, Bengkulu. (Foto: Antara))

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengeksekusi Lim Kiong Hing (65) alias Aheng ke Lapas Pontianak. Lim Kiong Hin adalah terpidana kasus korupsi yang telah buron selama 13 tahun dan ditangkap di Mukomoko, Bengkulu.

"Secara resmi terpidana Lim Kiong Hin kami jebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (31/3/2022).

Dia menjelaskan, Lim Kiong Hin merupakan terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di bank BUMN tanpa persetujuan.

Lim Kiong Hin seharusnya menggunakan kredit modal kerja untuk meningkatkan target penjualan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara Rp16,4 miliar.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Putusan Nomor : 543/PID.B/2006/PN.PTK tanggal 20 Agustus 2007, dia diputus bebas. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalbar diputus bersalah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,2 Guncang Mukomuko Bengkulu

7 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

13 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal