3 Kali Mangkir, Tersangka Korupsi PNPM Ditangkap Kejati Kalbar di Kampung Jawa

Reza Yunanto
Kejati Kalbar menangkap RS, tersangka kasus korupsi PNPM Sekadau di Kampung Jawa, Ambawang, Kubu Raya. (Foto: Kejati Kalbar).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Sekadau inisial RS. Penangkapan dilakukan karena RS selalu mangkir dalam pemeriksaan.

"Tersangka kami tangkap di kontrakan di Kampung Jawa, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bersama tim Kejari Sekadau dan Mempawah," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (28/3/2022).

Masyhudi mengatakan, RS tidak kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp623 juta. Tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalbar selalu diabaikan.

Kasus korupsi PNPM yang menjerat RS merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Pontianak yang memvonis Melinda Patrisia bersalah dalam kasus ini. 

"Dalam putusan menyebutkan perbuatan terpidana Melinda Patrisia dilakukan bersama-sama dengan tersangka RS," kata Masyhudi.

Usai ditangkap, RS menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pontianak didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan bebas Covid-19, dia ditahan di Lapas Perempuan Pontianak.

"Upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penahanan ini agar memberikan efek psikologis kepada buronan," ujar masyhudi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal