DPO Koruptor Lim Kiong Hin Dijebloskan ke Lapas Pontianak
PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengeksekusi Lim Kiong Hing (65) alias Aheng ke Lapas Pontianak. Lim Kiong Hin adalah terpidana kasus korupsi yang telah buron selama 13 tahun dan ditangkap di Mukomoko, Bengkulu.
"Secara resmi terpidana Lim Kiong Hin kami jebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (31/3/2022).
Dia menjelaskan, Lim Kiong Hin merupakan terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di bank BUMN tanpa persetujuan.
Lim Kiong Hin seharusnya menggunakan kredit modal kerja untuk meningkatkan target penjualan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara Rp16,4 miliar.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Putusan Nomor : 543/PID.B/2006/PN.PTK tanggal 20 Agustus 2007, dia diputus bebas. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalbar diputus bersalah.