Ditangkap di Jakarta, Tersangka Korupsi Asrama SMPN 2 Sajingan Ditahan di Kejari Sambas

Uun Yuniar
Antara
Kejati Kalbar menangkap tersangka korupsi pembangunan asrama SMPN 2 Sajingan, Sambas inisial EEM. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Tersangka kasus korupsi pembangunan asrama guru dan siswa di SMP Negeri 2 Sajingan, Kabupaten Sambas, inisial EEM tertangkap di Jakarta. EEM telah masuk dalam daftar buronan sejak 2021.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buroanan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Barat. EEM ditangkap pada Selasa (25/10/2022) di rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar IV A Nomor 22, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Tersangka kami titipkan penahanannya di Kejaksaan Negeri Sambas," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, Rabu (26/10/2022).

Terkait kasusnya, Kasi Intel Kejati Kalbar, Lukman Hakim Tuasikal menjelaskan, kasus ini berawal saat EEM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan asrama guru dan siswa SMP Negeri 2 Sajingan pada 2018.

Penetapan tersangka berdasarkan Sprint Khusus No:10/O.1.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal