Ditangkap di Jakarta, Tersangka Korupsi Asrama SMPN 2 Sajingan Ditahan di Kejari Sambas

Uun Yuniar
Antara
Kejati Kalbar menangkap tersangka korupsi pembangunan asrama SMPN 2 Sajingan, Sambas inisial EEM. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

"Negara dirugikan sebesar Rp117 juta dari total anggaran pembangunan asrama guru dan siswa SMPN 2 Sajingan sebesar Rp655 juta," katanya.

Peran EEM adalah pelaksana proyek melalui CV Setara Bangun Kontruksi yang bersumber dari dana APBN.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sambas, EEM tidak datang memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masyhudi meminta masyarakat Kalbar membantu kejaksaan menangkap buronan lain. Dia pun mengimbau para buronan menyerahkan diri sebelum ditangkap.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron atau DPO," ujarnya.

Catatan Kejati Kalbar, sepanjang tahun 2022 ini suda empat buronan yang berhasil ditangkap.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal