Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Amelia Ayu Aldira
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Foto: Setkab)

Tunjangan jabatan terendah sebesar Rp360.000 per bulan untuk eselon VA. Rp490.00 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA. Sedangkan, untuk IIIA sebesar Rp1.260.000, dan jumlah tertinggi untuk eselon IA sebesar Rp5.500.000.

Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural, fungsional, dan yang sama dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil. 

Tunjangan umum untuk golongan IV sebesar Rp 190.000, golongan III sebesar Rp185.000, golongan II sebesar Rp180.000, dan yang paling rendah golongan I sebesar Rp175.000.

Itulah penjelasan daftar pangkat dan golongan PNS beserta tunjangannya. Sangat bermanfaat bagi yang ingin menjadi PNS.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta

57 tahun lalu

Viral Kisah Tri Raih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm

57 tahun lalu

Kecewa dengan Hasil Tes SKD CPNS, Puluhan Orang Bakar Kantor BKD Boven Digoel

57 tahun lalu

 Cara Cek yang Sudah Daftar CPNS 2024, Strategi Mengukur Peluang Lolos Seleksi

57 tahun lalu

ITB Siapkan Sanksi jika Mahasiswa Terbukti Jadi Joki CPNS Kejaksaan di Bandarlampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal