Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Amelia Ayu Aldira
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Foto: Setkab)

Terdapat tiga kenaikan pangkat di organisasi PNS, yaitu kenaikan setiap empat tahun, kenaikan pangkat jabatan fungsional, dan jabatan struktural. 

Sedangkan, golongan PNS memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Berikut pangkat dan golongan PNS. 

Golongan I (Juru)

IA : Juru Muda
IB : Juru Muda Tingkat 1
IC : Juru
ID : Juru Tingkat 1

Golongan II (Pengatur) 

II A : Pengatur Muda
II B  : Pengatur Muda Tingkat 1
II C : Pengatur 
II D : Pengatur Tingkat 1

Golongan III (Penata)

III A : Penata Muda
III B : Penata Muda Tingkat 1
III C : Penata
III D : Penata Tingkat 1

Golongan IV (Pembina)

IV A  : Pembina
IV B : Pembina Tingkat 1
IV C  : Pembina Utama Muda
IV D  : Pembina Utama Madya
IV E : Pembina Utama

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta

57 tahun lalu

Viral Kisah Tri Raih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm

57 tahun lalu

Kecewa dengan Hasil Tes SKD CPNS, Puluhan Orang Bakar Kantor BKD Boven Digoel

57 tahun lalu

 Cara Cek yang Sudah Daftar CPNS 2024, Strategi Mengukur Peluang Lolos Seleksi

57 tahun lalu

ITB Siapkan Sanksi jika Mahasiswa Terbukti Jadi Joki CPNS Kejaksaan di Bandarlampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal