Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Amelia Ayu Aldira
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Foto: Setkab)

Tunjangan PNS 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan selain gaji pokok bulanan mereka. 

PNS akan menerima tunjangan dengan karakteristik yang berbeda tergantung pada masa kerja, instansi tempat kerja, dan posisi yang dimiliki secara struktural dan fungsional. Simak beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan pertama yang diterima PNS adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarnya tunjangan tergantung pada pangkat dan golongan PNS dari instansi tempat kerjanya.

Saat ini, tukin tertinggi diperoleh PNS pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 diberikan kepada pejabat struktural eselon I pada DJP dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tukin terendah sebesar Rp5.361.800.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta

57 tahun lalu

Viral Kisah Tri Raih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm

57 tahun lalu

Kecewa dengan Hasil Tes SKD CPNS, Puluhan Orang Bakar Kantor BKD Boven Digoel

57 tahun lalu

 Cara Cek yang Sudah Daftar CPNS 2024, Strategi Mengukur Peluang Lolos Seleksi

57 tahun lalu

ITB Siapkan Sanksi jika Mahasiswa Terbukti Jadi Joki CPNS Kejaksaan di Bandarlampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal