Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Amelia Ayu Aldira
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pangkat dan golongan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Pangkat dan golongan itu berbeda-beda tergantung dari tanggung jawab yang diembannya. Pangkat dan golongan PNS itu berpengaruh pada besaran tunjangan yang diperoleh.

Secara singkat, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara. Dalam melaksanakan tugasnya, PNS harus selalu mengutamakan integritas, kemandirian, kejujuran, tanggung jawab, dan nilai kebaikan lainnya. 

Pangkat Golongan PNS

Pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karir PNS.

Pangkat suatu golongan pegawai negeri sangat dipengaruhi oleh lamanya masa kerja, diklat jabatan yang diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi PNS yang bersangkutan. Diklat jabatan PNS adalah diklat fungsional dan struktural. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta

57 tahun lalu

Viral Kisah Tri Raih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm

57 tahun lalu

Kecewa dengan Hasil Tes SKD CPNS, Puluhan Orang Bakar Kantor BKD Boven Digoel

57 tahun lalu

 Cara Cek yang Sudah Daftar CPNS 2024, Strategi Mengukur Peluang Lolos Seleksi

57 tahun lalu

ITB Siapkan Sanksi jika Mahasiswa Terbukti Jadi Joki CPNS Kejaksaan di Bandarlampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal