Baru Bebas Penjara Suami di Kalbar Ajak Selingkuhan Edarkan Sabu, Ditangkap dalam Bus

Sigit Dzakwan Pamungkas
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono merilis penangkapan tersangka, Minggu (6/11/2022). (Foto: iNewsTv/Sigit Dzakwan)

Sedangkan 3 paket seberat 213,53 gram dan 33 butir ekstasi akan diserahkan Syamsiar ke seseorang di Palangka Raya.

Untuk pekerjaan mengantar narkoba ini, kedua pelaku dijanjikan upah Rp10 juta. Namun mereka baru menerima Rp1 juta sebagai ongkos dan sisanya akan dibayar oleh pemesan.

Syamsiar diketahui seorang residivis narkoba. Dia divonis penjara 7 tahun 3 bulan pada 2015. Pada Agustus 2022 dia bebas bersyarat.

Atas perbuatannya, Syamsiar kembali mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Barat. Begitu juga dengan Asmah.

Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Akses Ditutup, Pedagang dan Agen Tiket Terminal Bus Bawen Mogok Jualan

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal