Angkut 144 Batang Kayu Ilegal, 2 Warga Kubu Raya Jadi Tersangka Illegal Logging

Antara
Dua warga ditetapkan menjadi tersangka illegal logging karena membawa ratusan kayu ilegal di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya,

PONTIANAK, iNews.id - Balai Penegakan Hukum (Balai Gakkum) Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah III Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus illegal logging. Keduanya tersangka merupakan warga Kubu Raya yang kedapatan mengangkut 144 batang kayu tanpa surat.

Tersangka yakni OL (44) dan AL (36). Keduanya ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Km 32 di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada 29 Juni 2021. Saat itu keduanya membawa ratusan batang kayu ilegal itu dengan dua unit truk.

"Penyidik telah menetapkan OI dan AL sebagai tersangka," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, Julian di Pontianak, Jumat (2/7/2021).

Dia mengatakan, keduanya untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Kalbar sembari menunggu proses persidangan.

Menurut Julian, penangkapan kedua tersangka bermula dari operasi penertiban illegal logging. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

57 tahun lalu

TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

57 tahun lalu

2 Pelaku Illegal Logging di Ngawi Ditangkap, Ratusan Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Polda Riau Tangkap 2 Pengangkut Kayu Ilegal di Rokan Hulu Diupah Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal